Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Instansi Vertikal di Indonesia, dari Pusat hingga ke Daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan BPS ini tercermin dalam berbagai even seperti survei maupun sensus mulai dari Persiapan berbagai macam Survei atau Sensus sampai dengan pengumpulan data, pemeriksaan/ pengawasan survei, pengolahan data, penyajian data, dan analisia data yang berupa publikasi maupun resume-resume analisis statistik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa UU no. 16 tahun 1997 inilah payung hukum BPS dalam penyelenggaraan Perstatistikan Nasional.
-
Tulisan Terakhir
Komentar Terbaru
Arsip
Kategori
Meta