UU nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik

This figure shows the spiral data

Image via Wikipedia

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Instansi Vertikal di Indonesia, dari Pusat hingga ke Daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan BPS ini tercermin dalam berbagai even seperti survei maupun sensus mulai dari Persiapan berbagai macam Survei atau Sensus sampai dengan pengumpulan data, pemeriksaan/ pengawasan survei, pengolahan data, penyajian data, dan analisia data yang berupa publikasi maupun resume-resume analisis statistik.  Secara ringkas dapat dikatakan bahwa UU no. 16 tahun 1997 inilah payung hukum BPS dalam penyelenggaraan Perstatistikan Nasional.

Tentang abcdnet

Turut Berpartisifasi Memasyarakatkan Statistik
Pos ini dipublikasikan di Tidak Dikategorikan dan tag , , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar